Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Klaim HGU PT. Lonsum, Masyarakat Desa Muara Megang Meradang, Kepala Desa Surati Bupati Mura

Musi Rawas, Targetsumsel.com
Sebagaimana telah diberitakan di beberapa media online sebelumnya, tertanggal, Senin,(18/07/2023) terkait surat pengaduan warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan  yang  dilayangkan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musirawas.

Surat  tertanggal, Senin, (07 juli 2023) tersebut pada intinya mempertanyakan  kejelasan atas adanya  dugaan klaim HGU oleh kedua Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Drup/Lonsum dan PT.Djuanda Sawit  di lahan perkebunan  millik warga yang diduga menjadi penyebab gagalnya penerbitan  sertifikat  lahan seluas 360 Hektar milik warga yang  telah mengikuti program  PTSL oleh BPN.

Maka, Pemerintah Desa Muara Megang, Selasa, 08 Agustus 2023 bersurat ke Pemerintah Kabupaten Musirawas untuk yang kedua kalinya, yang  pada intinya bertujuan untuk  menanyakan tindak lanjut permohonan warga beberapa hari yang lalu sekaligus meminta ketegasan Pemkab Musirawas  dalam menyelesaikan konflik lahan di Desa Muara Megang yang  terjadi sejak delapan tahun yang lalu.

Didalam surat Nomor: 140/188/MM/2023, yang  ditujukan  ke Bupati Musirawas, dengan tembusan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal  Kabupaten Musirawas, Komisi 1 DPRD, Komisi III DPRD, Kepala Dinas Perkim, BPN Kabupaten, Kapolres Musirawas, Camat Megang Sakti, Koordinator Satgas Reforma Agraria HKTI Sumsel, Direksi PT.Drup/Lonsum, Direksi PT. Djuanda Sawit, serta Ketua Puldatan Desa  Muara Megang, perihal, Penegasan Izin Lokasi dan HGU tersebut, Kepala Desa meminta Bupati untuk bertindak tegas dan sesegera mungkin menyelesaikan  perkara konflik lahan perkebunan tersebut.

Mengingat persoalan ini telah  lama terjadi, namun  hingga saat ini belum juga ada penyelesaiannya. Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musirawas  bersama tim dari kementerian ATR pusat dan bahkan komisi IV DPR- RI, yang diketuai Edi Prabowo semasa itu langsung turun ke lokasi, guna menyelesaikan permasalah ini, entah apa sebab sampai saat ini belum juga ditemukan solusinya. Oleh karena itulah Kepala Desa Muara Megang, A.Halim, bersurat ke Bupati. Dikatakan Halim, hanya Pemerintah Kabupatenlah yang punya otoritas  menyelesaikan perkara ini. Dan bila persolan ini tidak segera diselesaikan, ia khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Konflik lahan ini sudah lama terjadi dan sudah pernah ditengahi Pemerintah sebelumnya, Pemerintah Daerah maupun Pusat. Entah apa sebab selalu gagal. Karena itu Mohon Ibu Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan  jika permasalahan ini berlarut-larut dan belum juga bisa  diselesaikan, saya khawatir akan terjadi  hal-hal yang  tidak kita inginkan." Ujar Kepala Desa  kepada wartawan Selasa, (08/07/2023).

Tak hanya itu,  atas  klaim HGU tersebut, telah menyebabkan kerugian bagi Pemerintah dan  warga Desa Muara Desa Megang  sebab, hingga kini belum pernah ada ganti rugi dari pihak  perusahaan  dan bahkan mirisnya lagi, lanjut Kades,  dari jumlah warga pemilik  lahan seluas 360 Hektar yang telah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, hingga saat ini tak satupun sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanagan Nasional (BPN).

Oleh karena itu pihaknya sangat berharap kiranya Pemkab Musirawas dalam hal ini Bupati Musirawas Hj. Ratna Mahmud,  sesegera mungkin menengahi perkara konflik ini, tentunya  dengan memanggil pihak terkait (Stakeholder) terkhusus pihak Perusahaan dan BPN lalu mempertemukan keduanya dengan warga pemilik lahan.

"Kami Pemerintah Desa dan warga telah dirugikan, terkhusus bagi  warga yang lahannya  tidak memilki  sertifikat, mereka  tidak dapat mengembangkan usahanya, karena terkendala syarat dalam memenuhi administrasi seperti bagi warga yang ingin melakukan transaksi  pinjaman bank misalnya.

Oleh karena itu mohon Ibu Bupati kiranya sesegera mungkin untuk menengahi permasalahan ini dengan mempertemukan pihak Perusahaan dwngan  warga, dan Pemkab dalam hal ini selaku penengah."Ujar Kades, dan jika keduanya telah dipertemukan dan Pemkab selaku penengah, saya yakin masalah ini akan selesai." Harap A.Halim mengakhiri pembicaraannya.

Menyikapi persoalan abainya Pemerintah Kabupaten Musirawas dalam mengatasi konflik lahan yang telah merugikan warga  Desa Muara Megang ini, Koordinator Satgas Reforma Agraria HKTI Sumatera Selatan, Dr. Zainubi, ketika diminta tanggapannya terkait persoalan ini melalui hubungan telepon Selasa, (08/08/2023) menduga adanya kekeliruan Pemerintah kabuoaten dalam hal ini BPN, terkait penerbitan izin Hak Guna Usaha.

Dikatakannya, konflik lahan di Desa Muara Megang ini memang  terjadi dari  kesalahan pada kebijakan Pemerintah  Sebelumnya. Pemerintah Kabupaten pada saat itu terkesan abai dalam menangani masalah persolan konflik lahan milik warga.
Ia  memberikan contoh,  yang memilki kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) adalah badan Pertanahan Nasional ( BPN )Pusat, atau BPN Provinsi dan bukan BPN Daerah.

"BPN Daerah Kabupaten Kota tidak memilki kewenangan mengeluarkan HGU. Hak untuk  mengeluarkan izin HGU adalah Kementerian ATR atau BPN Pusat," Ujar dia.

Dengan demikian, dapat dikatakan," yang menjadi penyebab konflik dilahan perkebunan yang telah   merugikan warga di Desa Muara Megang ini adalah diduga atas kelalaian  BPN Kabupaten yang melampaui kewenangannya  dalam mengeluarkan izin Hak Guna Usaha. Sehingga  menyebabkan 360 Hektar lahan milik warga tidak bisa diterbitkan sertifikatnya,"tandasnya.( Fauzan/Jhon)

Posting Komentar untuk "Terkait Klaim HGU PT. Lonsum, Masyarakat Desa Muara Megang Meradang, Kepala Desa Surati Bupati Mura"